Merupakan lulusan Magister Hukum Universitas Airlangga dan berprofesi sebagai Advokat yang berlisensi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Holly memiliki pengalaman dalam penanganan perkara wanprestasi, sengketa pertanahan, dan pengurusan perizinan badan usaha, serta sengketa pada peradilan tata usaha negara. Holly juga berpengalaman dalam penanganan hubungan ketenagakerjaan, dukungan manajemen dan tata kelola sumber daya manusia, dan penanganan masalah tenaga kerja. Saat ini Holly juga aktif sebagai Manager of Relationship and Networking Development di salah satu lembaga riset nasional.

