Wirdan merupakan Advokat berlisensi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang memiliki pengalaman panjang dalam menangani berbagai sengketa di lembaga peradilan. Saat ini ia aktif menjadi retainer lawyer di salah satu rumah sakit dan berpengalaman dalam menangani sengketa medis, penyusunan dan review perjanjian kegiatan usaha Perumahsakitan, pengelolaan perizinan dan legalitas kegiatan usaha Perumahsakitan, dan penanganan pengaduan serta ketidakpuasan (Handling Complain). Ia pernah tergabung dalam tim Judicial Review peraturan perundang- undangan di Mahkamah Konstitusi. Wirdan juga tergabung dalam lembaga Advokasi Nasional yang aktif melakukan advokasi dan pembelaan pada masalah-masalah yang menyangkut kepentingan publik.

