Merupakan Advokat berlisensi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang bergelar Magister Hukum dari Universitas Indonesia. Mujahid memiliki keahlian menangani berbagai sengketa yang kompleks, khususnya dalam perkara litigasi perdata dan komersial, seperti restrukturisasi utang, imigrasi, properti, akuisisi dan merger, serta kepailitan.
Saat ini ia juga menjadi retainer lawyer di perusahaan tambang, rumah sakit, dan perusahaan industri. Ia telah membantu banyak klien domestik dan internasional dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum dengan strategi yang efektif.
Mujahid juga berpengalaman menangani sengketa lembaga negara, pemilu, dan partai politik, bahkan ia pernah sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Pimpinan DPR RI untuk menangani sengketa dengan salah satu Partai Politik dan berhasil menang dari tingkat pertama sampai Kasasi.
Selain itu, ia pernah bekerja di Komisi Hukum Nasional (KHN) yaitu sebuah lembaga yang bertugas memberikan pendapat hukum kepada Presiden dan bertugas dalam mendesain reformasi hukum nasional. Mujahid juga pernah menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI (Bidang Hukum) Periode 2009-2014.

