Merupakan advokat berlisensi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang memiliki pengalaman dalam menangani transaksi komersial, investasi, merger dan akuisisi, serta masalah ketenagakerjaan. Sunarto memiliki pemahaman yang mendalam tentang perancangan berbagai kontrak/perjanjian seperti jual beli, kerja sama operasional, usaha patungan, perjanjian fasilitas/pinjaman, dan perjanjian pembelian. Ia juga banyak terlibat dalam menangani proyek uji tuntas hukum (legal due diligence) terhadap perusahaan yang bergerak di berbagai bidang usaha, baik untuk kebutuhan akuisisi, partisipasi dalam tender, maupun pembiayaan. Sunarto juga aktif di lembaga advokasi dan riset nasional.

